Upaya Koarmatim mendukung program pemerintah disektor kelautan dan
perikanan wilayah yurisdiksi nasional telah banyak membuahkan hasil.
Diantaranya KRI Yos Sudarso-353 yang merupakan Kapal Perang jajaran
Satuan Kapal Eskorta Koarmatim memeriksa dan menangkap dua kapal ikan
dengan ABK warga negara Philipina di Perairan Tahuna, Sulawesi Utara,
Jumat (5/12/2014).
Kedua kapal tersebut adalah KIA/KM Gherry dan
KII/KM Princes Joy 02. Saat diperiksa, KIA/KM Gherry yang diawaki 12
orang ABK, 9 diantaranya warga negara Philipina, tidak bisa menunjukan
satu pun dokumen Kapal maupun dokumen ABK alias bodong.
Sedangkan
KII/KM Joy 02 yang saat diperiksa diawaki 10 ABK termasuk 4 ABK warga
negara Philipina, menunjukkan dokumen yang tidak sesuai ketentuan.
Diantaranya jumlah ABK tidak sesuai dengan crew list, serta surat
keterangan tenaga kerja asing yang ditunjukkan, masa berlakunya sudah
kadaluarsa.
Selanjutnya kedua kapal nelayan asing itu oleh KRI Yos
Sudarso yang dikomandani Kolonel Laut (P) Sigit Santoso diserahkan ke
Lanal Tahuna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara
itu beberapa hari yang lalu, KRI Sorong-911 yang berada di jajaran
Satuan Kapal Bantu Koarmatim menangkap kapal ikan berbendera Indonesia
KM Aroma Uli-09, di sekitar Laut Aru, Selasa (2/12). Pada saat itu KRI
Sorong yang sedang melaksanakan tugas Operasi Keamanan Laut di Bawah
Kendali Operasi Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Koarmatim, memergoki KM
Aroma Uli-09 pada posisi 07 04 00 S–134 03 30 T, atau disekitar Laut
Aru, sedang mengangkut 50 ton ikan campuran.
KM Aroma Uli adalah
jenis kapal penangkap ikan milik PT Kristalin Dwilestari, dengan tanda
selar GT.231 No.905/MMA dengan bobot 231 GT. Kapal ikan tersebut
dinahkodai Chilffandry W. Layan serta diawaki 27 Anak Bua Kapal Warga
Negara Indonesia dan tiga ABK Warga Negara Asing berkewarganegaraan
Korea.
Dari hasil pemeriksaan awal diduga melakukan beberapa
pelanggaran antara lain alat tangkap ikan yang digunakan tidak sesuai
dengan spesifikasi yang tertera dalam SIPI (panjang total pukat ikan 37
meter riil 40,25 meter, panjang bagian kantong 8.50 meter riil 18
meter). Pelanggaran lainnya yaitu masa berlaku Buku Pelaut untuk tiga
orang WNI telah kadaluarsa dan kapal tidak dilengkapi dengan peralatan
meteorologi.
Selanjutnya KRI Sorong membawa KM Aroma Uli-09,
nahkoda dan ABK dikawal menuju Lanal Tual, Maluku Tenggara guna
menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sedangkan dua hari yang lalu,
Rabu (3/12) jajaran Kapal Koarmatim juga berhasil menangkap 9 kapal
ikan yang melakukan tindak pelanggaran pidana di Laut Aru, Arafuru dan
Laut Sulawesi.
TNI Angkatan Laut melalui unsur-unsur KRI yang ada
di daerah Operasi akan terus melaksanakan penangkapan dan pemeriksaan
terhadap kapal-kapal ikan yang beroperasi di wilayah hukum negara
Indonesia yang diduga melakukan pelanggaran. Kegiatan ini merupakan
penjabaran dari peran TNI AL, dimana selain melaksanakan peran sebagai
kekuatan militer dan peran diplomasi, TNI AL juga mempunyai peran
polisionil, yaitu melaksanakan penegakan hukum di laut di wilayah hukum
negara Indonesia. @Kadispenarmatim Letkol Laut (KH) Abdul Kadir
http://www.lensaindonesia.com