berita militer indonesia terbaru

Friday, 5 December 2014

KRI Yos Sudarso tangkap dua kapal Filipina

0 komentar
Upaya Koarmatim mendukung program pemerintah disektor kelautan dan perikanan wilayah yurisdiksi nasional telah banyak membuahkan hasil. Diantaranya KRI Yos Sudarso-353 yang merupakan Kapal Perang jajaran Satuan Kapal Eskorta Koarmatim memeriksa dan menangkap dua kapal ikan dengan ABK warga negara Philipina di Perairan Tahuna, Sulawesi Utara, Jumat (5/12/2014).
Kedua kapal tersebut adalah KIA/KM Gherry dan KII/KM Princes Joy 02. Saat diperiksa, KIA/KM Gherry yang diawaki 12 orang ABK, 9 diantaranya warga negara Philipina, tidak bisa menunjukan satu pun dokumen Kapal maupun dokumen ABK alias bodong.

Sedangkan KII/KM Joy 02 yang saat diperiksa diawaki 10 ABK termasuk 4 ABK warga negara Philipina, menunjukkan dokumen yang tidak sesuai ketentuan. Diantaranya jumlah ABK tidak sesuai dengan crew list, serta surat keterangan tenaga kerja asing yang ditunjukkan, masa berlakunya sudah kadaluarsa.
Selanjutnya kedua kapal nelayan asing itu oleh KRI Yos Sudarso yang dikomandani Kolonel Laut (P) Sigit Santoso diserahkan ke Lanal Tahuna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu beberapa hari yang lalu, KRI Sorong-911 yang berada di jajaran Satuan Kapal Bantu Koarmatim menangkap kapal ikan berbendera Indonesia KM Aroma Uli-09, di sekitar Laut Aru, Selasa (2/12). Pada saat itu KRI Sorong yang sedang melaksanakan tugas Operasi Keamanan Laut di Bawah Kendali Operasi Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Koarmatim, memergoki KM Aroma Uli-09 pada posisi 07 04 00 S–134 03 30 T, atau disekitar Laut Aru, sedang mengangkut 50 ton ikan campuran.
KM Aroma Uli adalah jenis kapal penangkap ikan milik PT Kristalin Dwilestari, dengan tanda selar GT.231 No.905/MMA dengan bobot 231 GT. Kapal ikan tersebut dinahkodai Chilffandry W. Layan serta diawaki 27 Anak Bua Kapal Warga Negara Indonesia dan tiga ABK Warga Negara Asing berkewarganegaraan Korea.
Dari hasil pemeriksaan awal diduga melakukan beberapa pelanggaran antara lain alat tangkap ikan yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam SIPI (panjang total pukat ikan 37 meter riil 40,25 meter, panjang bagian kantong 8.50 meter riil 18 meter). Pelanggaran lainnya yaitu masa berlaku Buku Pelaut untuk tiga orang WNI telah kadaluarsa dan kapal tidak dilengkapi dengan peralatan meteorologi.
Selanjutnya KRI Sorong membawa KM Aroma Uli-09, nahkoda dan ABK dikawal menuju Lanal Tual, Maluku Tenggara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sedangkan dua hari yang lalu, Rabu (3/12) jajaran Kapal Koarmatim juga berhasil menangkap 9 kapal ikan yang melakukan tindak pelanggaran pidana di Laut Aru, Arafuru dan Laut Sulawesi.
TNI Angkatan Laut melalui unsur-unsur KRI yang ada di daerah Operasi akan terus melaksanakan penangkapan dan pemeriksaan terhadap kapal-kapal ikan yang beroperasi di wilayah hukum negara Indonesia yang diduga melakukan pelanggaran. Kegiatan ini merupakan penjabaran dari peran TNI AL, dimana selain melaksanakan peran sebagai kekuatan militer dan peran diplomasi, TNI AL juga mempunyai peran polisionil, yaitu melaksanakan penegakan hukum di laut di wilayah hukum negara Indonesia. @Kadispenarmatim Letkol Laut (KH) Abdul Kadir

http://www.lensaindonesia.com 

Leave a Reply

 
beritamiliterindonesia © 2014 | Designed By Blogger Templates